- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), calon Murid baru yang mempunyai nilai kemampuan akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas;
- Kuota jalur afirmasi Satuan Pendidikan SMA adalah 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 13% (tiga belas persen), jalur afirmasi nilai kemampuan akademik keluarga ekonomi tidak mampu sebanyak 7% (tujuh persen), jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan jalur afirmasi penyandang disabilitas adalah sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- Kuota jalur afirmasi Satuan Pendidikan SMK adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7% (tujuh persen), jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan jalur afirmasi penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK dapat memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
- Bukti keikutsertaan calon Murid baru yang berasal dari jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, jalur afirmasi nilai kemampuan akademik dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:
- Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
- Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dapat diakses di laman https://cekbansos.kemensos.go.id; atau
- bukti keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Jalur afirmasi nilai kemampuan akademik keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 6 diperuntukkan bagi calon Murid baru yang jumlah nilai kemampuan akademik paling kecil 85,00 (delapan puluh lima koma nol nol);
- Jumlah nilai kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 8 merupakan gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan rata-rata nilai yang diperoleh calon Murid baru dari hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan bobot 40% (empat puluh persen);
- Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada nomor 6 serta surat keterangan/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;
- Calon Murid baru yang berasal dari jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, jalur afirmasi nilai kemampuan akademik keluarga ekonomi tidak mampu, dan jalur anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan Murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 6, Satuan Pendidikan bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Pemalsuan bukti keikutsertaan Murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Calon Murid baru dari penyandang disabilitas hanya dapat mendaftar SPMB melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas;
- Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya diperuntukkan bagi calon Murid baru dari penyandang disabilitas dengan kategori yang direkomendasikan ke Kelas Reguler penuh/Kelas Pendampingan (Inclusive Reguler Classroom Only/ Inclusive Support Class) sesuai dengan ketentuan yang dapat Anda lihat di sini;
- Calon Murid baru dari penyandang disabilitas wajib menyerahkan:
- Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis atau Lembaga Psikologi yang terakreditasi A yang diperoleh paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB tahap I, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
- Hasil identifikasi dan asesmen dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs/sederajat asal (format terlampir);
- Satuan Pendidikan SMA/SMK yang dituju wajib melakukan asesmen kepada calon Murid baru yang mendaftar jalur afirmasi disabilitas yang dilakukan oleh Tim Asesmen Satuan Pendidikan atau bekerja sama dengan pihak lain sebagai bahan pertimbangan layak diterima di Satuan Pendidikan tersebut;
- Dalam hal calon Murid baru mendaftar melalui jalur disabilitas tidak diterima, maka calon Murid baru tersebut tidak dapat mendaftar di jalur selain jalur afirmasi disabilitas;
- Dalam seleksi jalur Afirmasi, Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib memverifikasi dan memvalidasi data yang diisikan dan/atau dokumen persyaratan seleksi yang diunggah dalam sistem SPMB;
- Dalam hal calon Murid baru yang memenuhi persyaratan pendaftaran dan mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili calon Murid yang terdekat dengan Satuan Pendidikan, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
- Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam jalur prestasi hasil lomba dan/atau jalur mutasi;
- Dalam hal kuota jalur pada tahap II belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota; dan
- Pemenuhan kuota diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK.
Kategori Calon Murid Penyandang Disabilitas
Jalur Afirmasi Disabilitas pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA/SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027
A. Kategori yang Direkomendasikan ke Kelas Reguler Penuh/Kelas Pendampingan (Inclusive Reguler Classroom Only/Inclusive Support Class)
|
No |
Jenis Disabilitas |
Kategori |
Karakteristik |
|---|---|---|---|
| 1 |
Hambatan Penglihatan/Tunanetra
|
a. Tunanetra Total (Tidak Disertai Hambatan Intelektual)
|
|
|
b. Low Vision (Tidak Disertai Hambatan Intelektual)
|
|
||
| 2 |
Hambatan Pendengaran/Tunarungu
|
a. Tunarungu Ringan (Tidak Disertai Hambatan Intelektual)
|
|
|
b. Tunarungu Sedang, Berat, dan Sangat Berat (Tidak Disertai Hambatan Intelektual)
|
|
||
| 3 |
Hambatan Motorik/Tunadaksa
|
a. Tunadaksa Fisik (Tidak Disertai Hambatan Intelektual)
|
|
|
b. Cerebral Palsy (Tidak Disertai Hambatan Intelektual)
|
|
||
| 4 |
Hambatan ADD/ADHD
|
a. ADD (Tidak Disertai Hambatan Intelektual)
|
|
|
b. ADHD (Tidak Disertai Hambatan Intelektual)
|
|
||
| 5 |
Hambatan Intelektual
|
a. Slow Learner (Lamban Belajar)
|
|
| 6 |
Hambatan Autis
|
a. Autis Ringan (Tidak Disertai Hambatan Intelektual)
|
|
B. Kategori Disabilitas yang Direkomendasikan ke Kelas Khusus (Special Class)
Kategori yang direkomendasikan ke kelas khusus bukan berarti ditolak dari satuan pendidikan reguler, melainkan belum direkomendasikan untuk mengikuti pembelajaran di kelas reguler dan disarankan memperoleh layanan pendidikan yang lebih sesuai dengan kebutuhan belajar demi menjamin hak belajar, keselamatan, dan keberlangsungan perkembangan anak.
|
No |
Jenis Disabilitas |
Kategori |
Karakteristik |
|---|---|---|---|
| 1 |
Hambatan Intelektual
|
Tunagrahita
|
|
| 2 |
Hambatan Autis
|
Autis Sedang, Berat, Sangat Berat
|
|
| 3 |
Tunaganda yang Disertai Hambatan Intelektual Sedang, Berat, Sangat Berat
|
a. Tunanetra b. Tunarungu c. Tunadaksa d. Autis
|
|