Ketentuan Jalur Nilai Prestasi Akademik

  1. Jalur Nilai Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK dengan sistem penilaiannya menggunakan jumlah nilai kemampuan akademik yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen), dan rata-rata nilai yang diperoleh calon Murid baru dari hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026 atau indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal yang diperoleh dari indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat pada SPMB tahun 2025 untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 dengan bobot 40% (empat puluh persen);
  2. Jalur Nilai Prestasi Akademik pada Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK diperuntukkan bagi calon Murid baru dari wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
  3. Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik Satuan Pendidikan SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) terdiri dari sebanyak 24% (dua puluh empat persen) untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat tahun 2026 dan sebanyak 1% (satu persen) untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat sebelum tahun 2026 dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  4. Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik Satuan Pendidikan SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) terdiri dari sebanyak 64% (enam puluh empat persen) untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat tahun 2026 dan sebanyak 1% (satu persen) untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat sebelum tahun 2026 dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  5. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan;
  6. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;
  7. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Nilai Prestasi Akademik adalah:
    1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
      Untuk Satuan Pendidikan keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata rata dari sub mata pelajaran agama;
    2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila;
    3. Bahasa Indonesia;
    4. Matematika;
    5. Ilmu Pengetahuan Alam;
    6. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
    7. Bahasa Inggris.
  8. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat);
  9. Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 (empat) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 3 (tiga);
  10. Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 (enam) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima);
  11. Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen), dan rata-rata nilai yang diperoleh calon Murid baru dari hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026 atau indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal yang diperoleh dari indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat pada SPMB tahun 2025 untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 dengan bobot 40% (empat puluh persen);
  12. Nilai kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 11 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK dan jalur Domisili SMA;
  13. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
    1. Nilai Kemampuan Akademik dan
    2. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.

    yang lebih lengkap tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur nilai prestasi akademik SMA/SMK.;

  14. Dalam hal kuota jalur nilai prestasi akademik SMA/SMK untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 masih belum terpenuhi, maka secara sistem aplikasi SPMB sisa kuota dimasukkan pada jalur nilai prestasi akademik SMA/SMK untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026;
  15. Dalam hal kuota jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam pemenuhan kuota; dan
  16. Pemenuhan kuota diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *