Ketentuan Jalur Domisili SPMB 2026

  1. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
  2. Kuota Jalur domisili Satuan Pendidikan SMA adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur domisili reguler untuk lulusan SMP/MTs/sederajat sebelum tahun 2026 sebanyak 1% (satu persen) dan lulusan SMP/MTs/Sederajat lulusan tahun 2026 sebanyak 19% (sembilan belas persen), dan jalur domisili sebaran lulusan tahun 2026 sebanyak 15% (lima belas persen);
  3. Kuota jalur domisili Satuan Pendidikan SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  4. Jalur domisili reguler Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 1% (1 persen) untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 dan 19% (sembilan belas persen) untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026 dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  5. Jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon Murid baru lulusan SMP/MTS/Sederajat tahun 2026 yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam rayon dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam rayon tersebut dengan kuota 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, dan di masing-masing kelurahan/desa diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA;
  6. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon;
  7. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;
  8. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili Reguler untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat tahun 2026 pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
    1. Nilai kemampuan akademik;
    2. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
    3. usia.

    yang lebih lengkap tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA.

  9. Nilai kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 9 huruf a merupakan jumlah nilai kemampuan akademik yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan rata-rata nilai yang diperoleh calon Murid baru dari rerata nilai hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan bobot 40% (empat puluh persen);
  10. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili Reguler untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat sebelum tahun 2026 pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
    1. Nilai kemampuan akademik;
    2. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
    3. usia.

    yang lebih lengkap tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA.

  11. Nilai kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf a merupakan jumlah nilai kemampuan akademik yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal yang diperoleh berdasarkan indeks satuan pendidikan asal pada SPMB tahun 2025 dengan bobot 40% (empat puluh persen);
  12. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada Satuan Pendidikan SMK melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
    1. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan;
    2. usia calon Murid baru yang lebih tua; dan
    3. waktu pendaftaran.

    yang lebih lengkap tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur domisili SMK.

  13. Dalam hal kuota jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA di salah satu/sebagian kelurahan/desa belum terpenuhi, maka sisa kuota diberikan ke kelurahan/desa yang tidak dapat kuota sebaran berdasarkan jarak terdekat kelurahan/desa dengan Satuan Pendidikan tujuan sebelum pengumuman pemeringkatan final jalur domisili SMA;
  14. Dalam hal kuota jalur domisili reguler SMA untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 masih belum terpenuhi, maka secara sistem aplikasi SPMB sisa kuota dimasukkan pada jalur domisili reguler SMA untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026 sebelum pengumuman pemeringkatan final jalur domisili SMA;
  15. Dalam hal kuota jalur domisili SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan pada pemenuhan kuota; dan
  16. Pemenuhan kuota diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *