Ketentuan Jalur Mutasi Orang Tua/Wali

  1. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK, yang terdiri dari jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali dan jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik;
  2. Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;
  3. Kuota Jalur Mutasi Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 3% (tiga persen), dan jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  4. SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon Murid baru yang pindah domisili karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
    1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan; dan
    2. Surat keterangan pindah domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang berwenang diatasnya.
  5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan sebagaimana dimaksud pada nomor 4 huruf a yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I yaitu tanggal 11 Juni 2026;
  6. SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada nomor 4 adalah minimal antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jawa Timur;
  7. Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang berwenang diatasnya sebagaimana dimaksud pada nomor 4 huruf b, hanya dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur Mutasi Tugas Orang tua/Wali;
  8. Alamat yang tercantum pada surat keterangan pindah domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang berwenang diatasnya harus berada pada wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan dengan alamat tempat orang tua/wali bertugas di instansi/perusahaan yang baru;
  9. SPMB Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik baik ASN/Non ASN dan mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas;
  10. Dalam seleksi jalur Mutasi Orang tua/Wali, Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib memverifikasi dan memvalidasi data yang diisikan dan/atau dokumen persyaratan seleksi yang diunggah dalam sistem SPMB;
  11. SPMB Jalur Mutasi Orang tua/wali, calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK dapat memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
  12. Dalam hal calon Murid baru yang memenuhi persyaratan pendaftaran dan mendaftar melalui jalur mutasi tugas orang tua/wali dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
  13. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur mutasi tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon Murid pada jalur anak guru/tenaga kependidikan selain pendidik dan sebaliknya;
  14. Dalam hal kuota jalur mutasi orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur mutasi orang tua/wali dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi hasil lomba;
  15. Dalam hal kuota jalur pada tahap II belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota SMA/SMK; dan
  16. Pemenuhan kuota diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *