Sosialisasi / Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Oleh AKP Marji Wibowo, SH

Narkoba atau narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan ancaman serius bagi kehidupan masyarakat. Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba, SMK Negeri 1 Trowulan Mojokerto menggelar sosialisasi yang menarik dan informatif. Acara tersebut dibawakan oleh AKP Marji Wibowo, SH, seorang ahli hukum yang memiliki pengalaman dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba.

Penyalahgunaan narkoba menjadi masalah serius yang dapat merusak masa depan generasi muda. Oleh karena itu, SMK Negeri 1 Trowulan memandang penting untuk memberikan edukasi kepada siswa-siswinya agar mereka dapat lebih memahami bahaya dan konsekuensi dari penyalahgunaan narkoba.

AKP Marji Wibowo, SH, adalah seorang perwira kepolisian yang telah lama berkecimpung dalam penanganan kasus narkoba. Dengan latar belakang pendidikan hukumnya, beliau membawa pemahaman mendalam tentang dampak hukum dari penyalahgunaan narkoba. Keterlibatannya dalam sosialisasi ini menjadi nilai tambah, karena peserta dapat memahami aspek hukum yang terkait dengan permasalahan narkoba.

Tujuan Sosialisasi

  1. Peningkatan Kesadaran: Memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak negatifnya terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial.
  2. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba: Mendorong siswa untuk menjauhi narkoba dan memberikan strategi pencegahan yang efektif.
  3. Pemahaman Hukum: Mengedukasi siswa tentang konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkoba, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang bijaksana.
  4. Pembentukan Sikap Tolak Narkoba: Membangun sikap mental dan moral siswa untuk menolak godaan penyalahgunaan narkoba.

Materi Sosialisasi

  1. Pengantar tentang Narkoba:
  • Definisi dan jenis narkoba.
  • Dampak negatif narkoba terhadap kesehatan.
  1. Faktor Pemicu Penyalahgunaan:
  • Pengaruh lingkungan.
  • Tekanan teman sebaya.
  1. Dampak Sosial dan Ekonomi:
  • Merusak hubungan sosial.
  • Menurunkan produktivitas.
  1. Aspek Hukum:
  • Sanksi hukum terhadap penyalahgunaan narkoba.
  • Proses hukum yang dihadapi pelaku.
  1. Strategi Pencegahan:
  • Pentingnya pendidikan dan komunikasi dalam keluarga.
  • Menumbuhkan kegiatan positif sebagai pengganti narkoba.

Metode Sosialisasi

  1. Presentasi:
  • Penggunaan media visual untuk memudahkan pemahaman.
  • Statistik dan kasus nyata untuk memberikan dampak nyata.
  1. Diskusi Interaktif:
  • Siswa diajak untuk berpartisipasi aktif dalam diskusi.
  • Tanya jawab untuk meningkatkan keterlibatan siswa.

Kesimpulan

Sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan generasi muda yang lebih sadar akan bahaya narkoba, menjauhinya, dan menjadi agen perubahan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Dengan dukungan AKP Marji Wibowo, SH, sebagai narasumber, peserta diharapkan dapat meresapi materi dengan lebih mendalam, sehingga terbentuk pemahaman yang kuat dan komitmen untuk menjauhi narkoba. Semoga, melalui kegiatan ini, SMK Negeri 1 Trowulan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan siswa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *